Dua Bocah Tewas di Adonara. Masih adakah Produk Hukum Perlindungan Anak?




  Foto. Frumensius Wegu. ( Dok. Pribadi )

Dua Bocah Tewas di Adonara. Masih adakah Produk Hukum Perlindungan Anak?
Oleh : Frumensius Wegu ( Aktivis Perlindungan dan Pemberdayaan Anak)


Hari Anak Nasional ( HAN ) 23 Juli 2020 dengan Tema Anak Terlindungi Indonesia Maju. Adalah sebuah Topik menarik yang menjadi perhatian serius oleh pemerintah Pusat melalui Mentri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( P3A ) I Gusty Ayu Bintang Darmawati, S.E, MSi.

Dalam momentum HAN anak anak dari setiap daerah berbagi kebahagian mereka khusus bagi anak anak yang memiliki akses Informasi baik di tingkat pusat hingga di kabupaten dan pelosok desa walau dalam situasi Covid Via Virtual Misalkan Zoom, Whatsapp dan lain - lain anak anak indonesia saling sering.

Bahkan ada aksi unik yang patut di tiru untuk daerah lainnya dimana Forum Anak Kabupaten Sikka, Flores NTT di siarkan langsung melalui Chanel Youtube MBC Tv pada puncak HAN 2020 saat Hearing di gedung Terhormat dalam hal ini Lembaga DPRD yang merupakan representasi penyambung lidah rakyat. Forum Anak Sikka sudah memulai untuk menyampaikan pendapat nya demi kepentingan anak yang harus di perhatikan serius oleh pemerintah.

Di sisi lain saya spesimis masih ada anak anak kita bahkan orang tuanya sendiri tidak tau momentum HAN.

Selasa 4 Agustus Publik di hebohkan dengan pemberitaan dari berbagai Media Online soal seorang ayah di Adonara Andreas Pati ( 25 ) warga Desa Balaweling Noten, Kecamatan Witihawa, Kabupaten Flores Timur yang nekat menghabiskan nyawa 2 orang putra kandung kaka beradik YBO ( 3 ) dan adiknya ABD ( 2 ). Dikisahkan bahwa ibu kandung pergi merantau sejak bulan Maret.

Tragedi na's mendapat respons dan kecaman dari warga Net bermacam macam dalil bagi Andreas selaku pelaku dan Ayah kandung dari kedua anak.

Peristiwa ini sesungguhnya cambuk dan permenungan untuk kita semua baik Masyarakat, Keluarga, orang tua, Pemerintah dan Negara. mengapa...?

Goresanku sekedar mengingatkan publik
Agar kita jangan melawan lupa soal Landasan Hukum di Republik Indonesia. Pertama : Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kedua UU RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2005 tentang Kelurahan.

Manusiawi jika reaksi dari warga net seperti itu tapi mari kita refleksi dan telusuri secara bersama sama atas perintah undang undang dimanakah posisi kita.

Pasal 1 ( 1 ) UU No. 23 / 2002 tentang Perlindungan Anak sangat jelas defenisi anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Dalam ( UU 23/2002 - 35 Tahun 2014 ) mengatur segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak - haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 2, UU No.23/2002 penyelenggaraan Perlindungan Anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan UUD RI Tahun 1945, serta prinsip - prinsip dasar Konvensi Hak Anak ( KHA.)

Hak - hak Anak bagian dari HAM yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi orang tua, keluarga, Masyarakat, Pemerintah dan Negara. Terdapat 31 Hak Anak amanat UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Ada Empat pengelompokan Hak - hak Anak ( pasal 3 dan 4 UU No.23/2002 ) Hak Hidup, Hak Tumbuh kembang, Hak Perlindungan dan Hak partisipasi. Lima Klaster KHA : (1). Hak sipil dan kebebasan (2). Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif (3). Kesehatan dasar dan kesejahteraan (4). Pendidikan, Pemanfaatan Waktu luang, dan kegiatan Budaya (5). Perlindungan Khusus

Peran Masyarakat ( UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 ) tentang Perlindungan Anak terutama pasal 72 yang mempertegas peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak. Sebagai masyarakat apa kita sudah menjalankan nya ?

Kewajiban dan tanggung Jawab Keluarga dan Orang tua ( pasal 26 ayat (1) UU No.23/2002. Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik, menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan bakat dan mintanya, Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak anak. Pasal 26 ayat (2) UU 23/2002 dalam hal orang tua tidak ada atau tidak diketahui keberadaannya kewajiban dan tanggung jawab dapat beralih kepada keluarga.

Pasal (21 ) mengatur kewajiban pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan kebijakan Nasional dalam perlindungan Anak. Pasal ( 23 ) kewajiban pemerintah daerah untuk menjamin dan mengawasi penyelenggaraan Perlindungan Anak termasuk pencegahan kekerasan terhadap Anak.

UU RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pasal 18. Kewenangan desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintah, pelaksanaan pembangunan, Pembinaan kemasyarakatan, dan Pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu pemerintah desa wajib menjamin dan mengawasi penyelenggaraan Perlindungan Anak termasuk pencegahan kekerasan terhadap Anak.

Dari ulasan secara garis besar tentang Un dang - Undang Perlindungan Anak. Pertanyaan lanjutan sudah kah pemerintah daerah hingga desa menjabarkan Landasan Hukum dimaksud? Sudahkah di setiap kabupaten memiliki perda tentang Perlindungan Anak? Jika sudah seperti apa implementasinya. Jika belum mengapa?

Akhir tulisan ingin saya sampaikan produk Hukum bukan sekedar tataran wacana dan konsep belaka atau sekedar dijilid rapih dan disimpan di museum lebih dari itu adalah mengimplementasikannya dalam bentuk komunikasi, Informasi, dan edukasi bagi semua masyarakat desa di Republik ini agar mereka paham tentang perlakuan yang selama ini salah seperti Kekerasan Fisik, Kekerasan Psikis, Kekerasan Seksual dan Penelantaran Anak.

Kejadian di Flotim sesungguhnya membuka mata untuk kita semua terutama pemerintah agar lebih serius dalam menangani isu Anak. Anak adalah bagian dari masa kini dan pemilik masa depan. Masa depan Anak itu sekarang di mulai sekarang dibentuk sekarang oleh kita semua. Pemerintah, Masyarakat dan keluarga berkewajiban untuk mengakui, mengimplementasikan dan memenuhi hak hak anak.

Salam...



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tentang Kami

Sekilas Info Tentang Yayasan FREN

Pelatihan Disiplin Positif Bagi Guru SD dan SMP Ini Pesan Kadis P dan K Kabupaten Ende.